
Muara Sabak Barat (MIN 2 Tanjung Jabung Timur) – Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Timur, Winaryo, S.Pd, M.Pd.I, menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (SE Sekjen Kemenag) No. 34 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Penyampaian ini disampaikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk memastikan seluruh warga madrasah memahami dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Hari pemungutan suara adalah momen penting dalam demokrasi. Sesuai dengan SE Sekjen Kemenag No. 34 Tahun 2024, kita wajib menghormati dan mendukung jalannya Pilkada dengan memastikan hari tersebut menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya," ujar Kepala Madrasah.
Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Timur juga mengajak seluruh warga madrasah, terutama guru dan orang tua siswa, untuk turut berpartisipasi aktif dalam Pilkada Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota.
"Libur ini bukan hanya untuk istirahat, tetapi untuk menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Gunakan hak pilih dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi daerah kita," tambah beliau.
Dengan diterbitkannya SE Sekjen Kemenag No. 34 Tahun 2024, MIN 2 Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Pilkada dengan menciptakan suasana yang kondusif dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
"Mari kita wujudkan Pilkada yang aman, damai, dan sukses demi masa depan daerah yang lebih baik, dan menjaga netralitas kita sebagai ASN" tutup Kepala Madrasah. (FR/Wn)
|
95x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya
Memuat tanggal...