
Muara Sabak (MIN 2 Tanjung Jabung Timur) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi serius dalam komitmen pengembangan sumber daya manusia pada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan Asesmen Pemetaan Kompetensi dan Potensi Jabatan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pada 18-21 November 2024 di UPT BKN Jambi.
Dalam pelaksanaan asesmen, Kanwil Kemenag Jambi bekerjasama dengan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Pusat Penilaian Kompetensi CACT ASN BKN, Kantor Regional VII BKN Palembang, UPT BKN Jambi.
Kepala Bagian Tata Usaha, Abdullah Saman menyampaikan bahwa peserta yang akan mengikuti asesmen tersebut sebanyak 700 orang, terdiri dari Pejabat Administrator sebanyak 16 orang, Pengawas (Eselon IV) sebanyak 68 orang, Kepala KUA sebanyak 202 orang, Kepala Madrasah sebanyak 123 orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 110 orang, Jabatan Fungsional Penyuluh sebanyak 17 orang, Jabatan Fungsional lainnya sebanyak 70 orang, jabatan Pelaksana sebanyak 20 orang. Termasuk ASN dari Kanwil Kemenag lain yang turut difasilitasi oleh Kemenag Jambi, yakni ASN Kanwil Kemenag Sumatera Selatan sebanyak 25 orang, ASN Kanwil Kemenag Sumatera Utara sebanyak 24 orang, dan ASN Kanwil Kemenag Bengkulu sebanyak 1 orang.
Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno menjelaskan bahwa asesmen ini bertujuan sebagai proses perbandingan antara kompetensi yang dimiliki oleh ASN dengan persyaratan dalam jabatan yang diampu. Asesmen dimaksud merupakan uji kompetensi berbasis digital dengan menggunakan sistem komputer yang disebut dengan Computer Assissted Competency Test (CACT) BKN. Asesmen berbasis CACT ini mendukung digitalisasi dalam kebijakan sistem manajemen ASN.
Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Timur Winaryo, S.Pd, M.Pd.I menjadi bagian peserta yang mengikuti kegiatan ini, beliau mengatakan bahwa : Hasil asesmen ini dapat menjadi rekomendasi atau acuan pertimbangan karir ASN, baik dalam rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan ASN.
Hasil asesmen tersebut berlaku selama maksimal 3 tahun sebagai bahan pertimbangan dalam rotasi/mutase dan promosi, pengembangan kompetensi ASN, termasuk analisis kebutuhan pelatihan atau bimbingan pengembangan kompetensi, bahan penyusunan perencanaan kebutuhan formasi, bahan penyusunan pola karir, dan bahan penyusunan manajemen talenta pada masing-masing instansi, maupun manajemen talenta nasional. (FR/Wn)
|
104x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya
Memuat tanggal...