Selamat Datang di Website Resmi MIN 2 Tanjung Jabung Timur

Kesiswaan: Data Alumni Siswa


 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBITIDAIYAH NEGERI 2

TANJUNG JABUNG TIMUR

NOMOR    TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH IBITIDAIYAH NEGERI 2 TANJUNG JABUNG TIMUR

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;

 

 

b.

bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;

 

 

c.

 

 

d.

Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 2 bulan Juni 2022.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tanjung Jabung Timur tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

 

 

4.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);

 

 

5.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

 

 

6.

Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

 

 

7.

Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

 

 

8.

Keputusan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah;

 

 

9.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;

 

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;

 

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;

 

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

 

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;

 

 

14.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

 

 

15.

 

 

 

16.

 

 

Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2021;

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

KESATU

:

Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tanjung jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Ma. Sabak Barat

pada tanggal 15 Juni 2022

 

 

KEPALA,

MIN 2 TANJUNG JABUNG TIMUR

      

 

 

  1. ARFAH, S.Pd.I

NIP. 19740805200031003

 

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 TANJUNG JABUNG TIMUR

NOMOR:       TAHUN 2021

TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

 

PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS

PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 TANJUNG JABUNG TIMUR

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

NO

NAMA

NIS

 

NISN

 

 

KET

1

AHMAD ZULFAHRI

111115070002150001

3083253359

LULUS

2

ALIF MARWANSAH

111115070002150002

3087130796

LULUS

3

DANU IRWANSYAH

111115070002150015

3096460392

LULUS

4

DIYON ARIL SAPUTRA

111115070002150003

3081963525

LULUS

5

GILANG PANGESTU

111115070002150004

3082427495

LULUS

6

HASNA MAULIDA ISNAINI

111115070002150005

3094453615

LULUS

7

JUAN ERANGGA MARTIN

111115070002150006

3084707922

LULUS

8

KHALISAH CINTIA PUTERI

111115070002150007

3097872053

LULUS

9

NAJWATUL KHASANAH

111115070002150008

3092603437

LULUS

10

RATU PAMBAYUN

111115070002150009

3093904772

LULUS

11

RIADI TIRTO SUBAGIYO

111115070002150010

3081640563

LULUS

12

RIKY SETIO PAMBUDI

111115070002150011

3099768792

LULUS

13

RISKI VEBRI YANTO

111115070002150012

3088869392

LULUS

14

SYAHRUL MUBAROK

111115070002150013

3096953371

LULUS

15

TRIO WIBOWO

111115070002150014

3085793939

LULUS

 

 

 

 

MIN 2 TANJUNG JABUNG TIMUR

      

 

 

  1. ARFAH, S.Pd.I

NIP. 19740805200031003

 

                                                   

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah